PERATURAN ASRAMA


DRAF ATURAN ASRAMA MAHASISWA
KABUPATEN KUBU RAYA

I.       ATURAN UMUM.
Aturan umum merupakan aturan yang berlaku bagi seluruh warga Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
1.   Menjaga nama baik Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
2.  Wajib 5S + 1D (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Disiplin) sesama warga asrama dan warga lingkungan sekitar asrama.
3.   Batas waktu berada di luar asrama hingga pukul 21.00 wib untuk putri dan pukul 22.00 wib untuk putra (malam libur pukul 22.00 wib untuk Putri) (23.00 Untuk Putra).
4.   Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan Asrama (Kecuali alumni yang masih menetap di asrama).
5.  Dilarang membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya.
6.      Wajib menjaga kebersihan, kerapian, keindahan, serta keamanan asrama.
7.      Menjaga hubungan baik sesama warga asrama.
8.      Dilarang membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar.
9.      Dilarang menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
10.  Dilarang meninggalkan forum / kegiatan tanpa izin.
11.  Sekretariat berfungsi untuk keperluan kepengurusan.
12.  Dilarang menggunakan bahasa daerah.

II.    ATURAN KHUSUS
Aturan khusus berlaku bagi:
1.      Tamu
Ø  Tamu wajib lapor kepada warga asrama.
Ø  Tamu wajib mengisi buku tamu yang disediakan.
Ø  Tamu yang menginap wajib izin kepada koordinator asrama.
Ø  Batas waktu bertamu hingga pukul 21.00 wib untuk putri dan pukul 22.00 wib untuk putra (malam libur pukul 22.00 wib untuk Putri) (23.00 Untuk Putra).
Ø  Tamu diperbolehkan menginap di asrama maksimal 3 x 24 jam dalam sebulan.
2.      Bakal calon anggota
Ø  Menjaga nama baik Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
Ø  Dilarang membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar.
Ø  Dilarang membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya.
3.      Calon Anggota
Ø  Calon anggota wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan asrama.
Ø  Calon anggota wajib melaksanakan piket rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ø  Calon anggota wajib menyapa senior dengan panggilan “Kakak” untuk senior perempuan dan “Abang” untuk senior laki-laki atau panggilan lain sesuai kesepakatan.
Ø  Calon anggota dilarang menggunakan kata “aku” dan “kau”.
Ø  Calon anggota wajib shalat berjama’ah (subuh, magrib, dan isya’) di asrama.
Ø  Calon anggota wajib berpakaian sopan.
Ø  Calon anggota wajib menyampaikan ide maupun gagasan dalam setiap forum diskusi / rapat warga asrama.
Ø  Calon anggota dilarang pulang kampung lebih dari 1x dalam 1 bulan kecuali libur atau keperluan mendesak sesuai izin dari pengurus asrama.
4.      Alumni yang masih menetap di asrama
Ø  Menjaga nama baik Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya
Ø  Wajib 5S + 1D (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Disiplin) sesama warga asrama dan warga lingkungan sekitar asrama
Ø  Batas waktu berada di luar asrama hingga pukul 21.00 wib untuk putri dan pukul 22.00 wib untuk putra (malam libur pukul 22.00 wib untuk Putri) (23.00 Untuk Putra
Ø  Dilarang membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya
Ø  Wajib menjaga kebersihan, kerapian, keindahan, serta keamanan asrama
Ø  Menjaga hubungan baik sesama warga asrama.
Ø  Dilarang membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar.
Ø  Dilarang menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya
Ø  Dilarang menggunakan bahasa daerah

III. Perizinan
1.      Warga asrama yang pulang kampung dan menginap di tempat lain wajib izin kepada koordinator Asrama lewat lisan dan mengisi buku perizinan, dengan registrasi Rp 500.
2.      Warga asrama yang membawa teman/keluarga untuk menginap, wajib izin secara lisan kepada koordinator asrama.
3.      Tidak di benarkan untuk pulang kampung  setiap minggunya tanpa alasan yang tepat.

IV. Pemakaian Fasilitas Asrama.
1.      Komputer hanya dipergunakan untuk hal-hal yang penting saja dan sesuai keperluan.
2.      Tidak diperkenankan untuk mengetikkan kawan dengan latar belakang bisnis.
3.      Tidak menyalakan TV pada waktu-waktu ibadah shalat.
4.      Memadamkan lampu kamar saat keluar atau bepergian.
5.      Tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik (setrika, TV, kipas angin, mesin cuci, dispenser, kulkas)  bila hanya untuk keperluan pribadi / individu.

V.    Iuran Bulanan
1.      Warga asrama wajib membayar iuran Asrama sebesar Rp. 5.000
2.      Pembayaran iuran asrama  maksimal tanggal 30 tiap bulannya.

VI. Sanksi.
1.      Warga Asrama diberikan sanksi membersihkan asrama, piket, membersihkan WC, atau merapikan halaman apabila melanggar     :
·         Menggunaan TV pada waktu-waktu ibadah.
·         Tidak menjaga etika terhadap sesama.                                    
·         Menggunakan kata ”kau” atau  ”aku”.
·         Menggunakan barang tanpa seizin pemiliknya.
·         Tidak menjaga kebersihan asrama.
·         Tidak mengikuti kegiatan asrama tanpa izin.

2.      Warga asrama di keluarkan dari asrama apabila :
·         Membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya.
·         Membawa teman lawan jenis ke dalam kamar.
·         Mencuri barang milik orang lain.

3.      Warga asrama wajib mengganti inventaris asrama yang dirusak atau dihilangkan:

Segala sanksi akan di tentukan dalam rapat pengurus dan / anggota




Pontianak, 30 Agustus 2014
Pkl. 00.00 WIB



Rapat anggota Asrama Mahasiswa

Kabupaten Kubu Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar