DRAF
ATURAN ASRAMA MAHASISWA
KABUPATEN
KUBU RAYA
I. ATURAN
UMUM.
Aturan umum merupakan aturan yang berlaku bagi
seluruh warga Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
1. Menjaga nama
baik Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
2. Wajib 5S + 1D
(Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Disiplin) sesama warga asrama dan warga
lingkungan sekitar asrama.
3. Batas waktu
berada di luar asrama hingga pukul 21.00 wib untuk putri dan pukul 22.00 wib untuk putra (malam
libur pukul 22.00 wib untuk Putri) (23.00 Untuk Putra).
4. Wajib mengikuti
seluruh kegiatan yang diadakan Asrama (Kecuali alumni
yang masih menetap di asrama).
5. Dilarang
membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang
haram lainnya.
6.
Wajib menjaga
kebersihan, kerapian, keindahan, serta keamanan asrama.
7.
Menjaga
hubungan baik sesama warga asrama.
8.
Dilarang
membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar.
9.
Dilarang
menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
10.
Dilarang
meninggalkan forum / kegiatan tanpa izin.
11.
Sekretariat
berfungsi untuk keperluan kepengurusan.
12.
Dilarang
menggunakan bahasa daerah.
II. ATURAN
KHUSUS
Aturan khusus berlaku bagi:
1.
Tamu
Ø
Tamu wajib lapor
kepada warga asrama.
Ø
Tamu wajib
mengisi buku tamu yang disediakan.
Ø
Tamu yang
menginap wajib izin kepada koordinator asrama.
Ø
Batas waktu
bertamu hingga pukul 21.00 wib untuk putri dan pukul 22.00 wib untuk putra (malam
libur pukul 22.00 wib untuk Putri) (23.00 Untuk Putra).
Ø
Tamu
diperbolehkan menginap di asrama maksimal 3 x 24 jam dalam sebulan.
2.
Bakal calon
anggota
Ø
Menjaga nama
baik Asrama Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya.
Ø
Dilarang
membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar.
Ø
Dilarang
membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang
haram lainnya.
3.
Calon Anggota
Ø
Calon anggota
wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan asrama.
Ø
Calon anggota
wajib melaksanakan piket rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ø
Calon anggota
wajib menyapa senior dengan panggilan “Kakak” untuk senior perempuan dan
“Abang” untuk senior laki-laki atau panggilan lain sesuai kesepakatan.
Ø
Calon anggota
dilarang menggunakan kata “aku” dan “kau”.
Ø
Calon anggota
wajib shalat berjama’ah (subuh, magrib, dan isya’) di asrama.
Ø
Calon anggota
wajib berpakaian sopan.
Ø
Calon anggota
wajib menyampaikan ide maupun gagasan dalam setiap forum diskusi / rapat warga
asrama.
Ø
Calon anggota
dilarang pulang kampung lebih dari 1x dalam 1 bulan kecuali libur atau
keperluan mendesak sesuai izin dari pengurus asrama.
4.
Alumni
yang masih menetap di asrama
Ø Menjaga nama baik Asrama Mahasiswa
Kabupaten Kubu Raya
Ø Wajib 5S + 1D (Senyum, Salam, Sapa,
Sopan, Santun dan Disiplin) sesama warga asrama dan warga lingkungan sekitar
asrama
Ø Batas waktu berada di luar asrama hingga
pukul 21.00 wib untuk putri dan pukul
22.00 wib untuk putra (malam libur pukul 22.00 wib untuk Putri) (23.00
Untuk Putra
Ø Dilarang membawa, mengkonsumsi, serta
mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya
Ø Wajib menjaga kebersihan, kerapian,
keindahan, serta keamanan asrama
Ø Menjaga hubungan baik sesama warga
asrama.
Ø Dilarang membawa tamu lawan jenis ke
dalam kamar.
Ø Dilarang menggunakan barang orang lain
tanpa seizin pemiliknya
Ø Dilarang menggunakan bahasa daerah
III. Perizinan
1.
Warga asrama
yang pulang kampung dan menginap di tempat lain wajib izin kepada koordinator
Asrama lewat lisan dan mengisi buku perizinan, dengan registrasi Rp 500.
2.
Warga asrama
yang membawa teman/keluarga untuk menginap, wajib izin secara lisan kepada koordinator
asrama.
3.
Tidak di
benarkan untuk pulang kampung setiap
minggunya tanpa alasan yang tepat.
IV. Pemakaian
Fasilitas Asrama.
1.
Komputer
hanya dipergunakan untuk hal-hal yang penting saja dan sesuai keperluan.
2.
Tidak
diperkenankan untuk mengetikkan kawan dengan latar belakang bisnis.
3.
Tidak
menyalakan TV pada waktu-waktu ibadah shalat.
4.
Memadamkan lampu
kamar saat keluar atau bepergian.
5.
Tidak diperkenankan
membawa peralatan elektronik (setrika, TV, kipas angin, mesin cuci, dispenser,
kulkas) bila hanya untuk keperluan
pribadi / individu.
V. Iuran
Bulanan
1.
Warga asrama
wajib membayar iuran Asrama sebesar Rp. 5.000
2.
Pembayaran
iuran asrama maksimal tanggal 30 tiap
bulannya.
VI. Sanksi.
1. Warga Asrama diberikan sanksi membersihkan asrama,
piket, membersihkan WC, atau merapikan halaman apabila melanggar :
·
Menggunaan TV
pada waktu-waktu ibadah.
·
Tidak menjaga
etika terhadap sesama.
·
Menggunakan
kata ”kau” atau ”aku”.
·
Menggunakan
barang tanpa seizin pemiliknya.
·
Tidak menjaga
kebersihan asrama.
·
Tidak
mengikuti kegiatan asrama tanpa izin.
2. Warga asrama di keluarkan dari asrama apabila :
·
Membawa,
mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram
lainnya.
·
Membawa teman
lawan jenis ke dalam kamar.
·
Mencuri
barang milik orang lain.
3. Warga asrama wajib mengganti inventaris asrama
yang dirusak atau dihilangkan:
Segala
sanksi akan di tentukan dalam rapat pengurus dan /
anggota
Pontianak, 30 Agustus 2014
Pkl. 00.00 WIB
Rapat anggota Asrama Mahasiswa
Kabupaten Kubu Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar